FIQH MUAMALAH  

  1. Definisi

Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata yaitu Fiqih dan Muamalah. Fiqih menurut bahasa berarti paham, sedangkan menurut istilah Pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliyah(ibadah).

Muamalah menurut bahasa berarti saling berbuat, saling beramal, saling bertindak, sedangkan menurut istilah Aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan.

Pengertian Fiqih Muamalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : Baca lebih lanjut

Fase Kedua

Sejarah pemikiran Ekonomi Klasik

Fase Kedua

Pada masa ini banyak cendekiawan muslim yang meninggalkan hasil karya tentang bagaimana umat islam melaksanakan kegiatan ekonomi berlandaskan Al Qur’an dan Hadis.

  1. Al Ghazali (505 H/1111M)

Hasil pemikirannya tentang teori harga, yaitu harga tidak boleh kaku. Harga dibentuk oleg beberapa faktor yang pertama, cost plus,yaitu biaya tenaga kerja, transportasi, keuntungan, dan biaya bahan baku. Kedua, market yaitu kelaziman pasar dimana harga dibentuk atas dasar permintaan dan penawaran sehingga tidak ada yang boleh merusak harga pasar. Ketiga, kesepakatan para pihak yaitu harga terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Menurutnya maqashid syariah tergantung pada pemeliharaan 5 tujuan dasar yaitu : agama (ad-din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Beliau juga mendefinisikan aspek ekonomi  dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka hierarki utilitas individu dan sosial mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok (dharuriyyat), kebutuhan biasa (hajiyyat), kemewahan (tahsiniyyat). Kitabnya berjudul Ihya ‘Ulum ad Din.

2.  Ibnu Taimiyyah (728 H/1328 M) Baca lebih lanjut

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Klasik

Fase Pertama

Merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke 11 M yang dirintis oleh para fuqaha, diikuti sufi, kemudian filosof. Tokoh-tokoh pemikiran ekonomi islam pada fase pertama diantaranya:

1. Zaid bin Ali (699-738 M)

Zaid berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat debenarkan selama transaksi, yang dilandasi prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.

2. Abu Hanifah (699-767 M) Baca lebih lanjut