Fase Kedua

Sejarah pemikiran Ekonomi Klasik

Fase Kedua

Pada masa ini banyak cendekiawan muslim yang meninggalkan hasil karya tentang bagaimana umat islam melaksanakan kegiatan ekonomi berlandaskan Al Qur’an dan Hadis.

  1. Al Ghazali (505 H/1111M)

Hasil pemikirannya tentang teori harga, yaitu harga tidak boleh kaku. Harga dibentuk oleg beberapa faktor yang pertama, cost plus,yaitu biaya tenaga kerja, transportasi, keuntungan, dan biaya bahan baku. Kedua, market yaitu kelaziman pasar dimana harga dibentuk atas dasar permintaan dan penawaran sehingga tidak ada yang boleh merusak harga pasar. Ketiga, kesepakatan para pihak yaitu harga terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.

Menurutnya maqashid syariah tergantung pada pemeliharaan 5 tujuan dasar yaitu : agama (ad-din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Beliau juga mendefinisikan aspek ekonomi  dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka hierarki utilitas individu dan sosial mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok (dharuriyyat), kebutuhan biasa (hajiyyat), kemewahan (tahsiniyyat). Kitabnya berjudul Ihya ‘Ulum ad Din.

2.  Ibnu Taimiyyah (728 H/1328 M)

Hasil pemikirannya tentang syirkah. Keadilan hanya dapat terwujud jika semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak. Dalam kesepakatan harus mengedepankan moralitas agama, tidak ada kecurangan, tidak mengambil keuntungan dari ketidaktahuan salah satu pihak yang melakukan akad.Ibnu Khaldun (732-808 H/1332-1406 M)

3.  Ibnu Khaldun

Karyanya paling monumental berupa kitab Al Muqaddimah. Hasil pemikirannya tentang teori produksi, menurut beliau produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara sosial dan internasional. Faktor produksi yang pertama adalah tenaga kerja manusia. Selain itu, tentang teori nilai, Ibnu Khaldun mengukur nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Teori ini sangat mirip dengan teori Adam Smith 3 abad kemudian. Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran pengecualian dari hukum ini adalah uang dinar dan dirham karena menjadi standar moneter.

4.  Al Maqrizi (845 H/1441 M)

Hasil pemikirannya tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodik dalam keadaan kelaparan. Penyebab dari peristiwa itu karena 3 sebab yaitu : korupsi dan administrasi yang buruk, beban pajak yang berat terhadap para penggarap, dan kenaikan pasokan mata uang fulus.

Al Maqrizi berpendapat bahwa emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang yang dapat dijadikan standar nilai sebagaimana yang telah ditentukan dalam syariah.

Tinggalkan komentar