FIQH MUAMALAH  

  1. Definisi

Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata yaitu Fiqih dan Muamalah. Fiqih menurut bahasa berarti paham, sedangkan menurut istilah Pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliyah(ibadah).

Muamalah menurut bahasa berarti saling berbuat, saling beramal, saling bertindak, sedangkan menurut istilah Aturan-aturan (hukum) Allah yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan.

Pengertian Fiqih Muamalah dapat dibagi menjadi dua, yaitu : Baca lebih lanjut