Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Klasik

Fase Pertama

Merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke 11 M yang dirintis oleh para fuqaha, diikuti sufi, kemudian filosof. Tokoh-tokoh pemikiran ekonomi islam pada fase pertama diantaranya:

1. Zaid bin Ali (699-738 M)

Zaid berpandangan bahwa penjualan suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat debenarkan selama transaksi, yang dilandasi prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.

2. Abu Hanifah (699-767 M)

Yang sangat populer pada zaman ini adalah bai’ as salam, yaitu menjual barang yang akan dikirimkan kemudian, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akan disepakati. Namun Abu Hanifah meragukan jenis akad ini yang dapat menimbulkan perselisihan.

Abu hanifah mengusung nilai kemanusiaan dalam metode hukumnya. Beliau mengkhawatirkan masyarakat kurang mampu dan lemah. Ia tidak membebaskan perhiasan dari zakat namun membebaskan orang yang punya utang dari zakat. Jika utangnya menutupi seluruh hartanya. Ia juga menolak untuk mengesahkan bagi hasil dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa-apa untuk melindungi pihak yang lemah.

3. Al-Awza’i (707-774 M)

Beliau menegakkan kebebasan akad untuk memudahkan orang dalam bertransaksi. Selain itu, diijinkannya bagi hasil (mudharabah) dari modal yang diajukan, baik modal dalam bentuk tunai atau pun barang. Sementara para ahli fiqih lainnya bersikeras menetapkan bahwa modal itu dalam bentuk tunai.

4. Malik (717-196 M)

Imam malik menggunakan pendekatan yang menggunakan metode maslahah (utilitas, apakah individu atau sosial). Negara islam berhak memungut pajak dari rakyatnya.

5. Abu Yusuf (731-798 M)

Pada pemerintahan Haru al Rasyid pernah menyandang gelar ahli hukum. Beliau salah satu murid Abu Hanifah yang membuat kitab Al Kharaj. Al Kharaj memiliki 2 makna, yang pertama makna berdimensi umum yaitu al amwal al ammah (keuangan publik), sumber pendapatan negara. Kedua, makna berdimensi khusus yang terlihat ketika beliau menyebutkan sewa tanah atau kompensasi atas pemanfaatan tanah.

6. Muhammad bin Hasan Asy syaibani (750-804 M)

Salah satu murid Abu hanifah memiliki karya berjudul Al Kasb yang membahas tentang pendapatan dan pembelanjaan negara. Beliau mengklasifikasikan jenis  pekerjaan kedalam 4 hal yakni  ijarah(sewa-menyewa), tijarah (perdagangan), zira’ah (pertanian) , shina’ah (industri).

7. Abu Ubaid (828 M)

Beliau menjadi qadhi pada masa pemerintahan Harun Al Rasyid.Karya abu Ubaid adalah kitab Al Amwal. Menurutnya, jika kepentingan individu berbenturan dg kepentingan publik , maka kepentingan publik mesti didahulukan.

8. Ibnu Miskawaih (1030 M)

Logam yang dapat dijadikan sebagai mata uang adalah logam yg  dapat diterima secara universal melalui konvensi yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak mudah rusak, dikehendaki orang dan orang senang melihatnya.

9. Al Mawardi (1058 M)

Beliau menulis kitab Al Ahkam As Sulthaniyah sebagai rujukan untuk masalah pengawasan pasar, hubungan pertanian dan perpajakan.

Tinggalkan komentar